Menerka Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Hukum | 16 Februari 2023, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata masih berpeluang menjadi anggota Polisi usai hakim mengetuk palu dirinya divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Norfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Pihak Mabes Polri sendiri memastikan untuk menghormati putusan hakim pada kasus Brigadir ini.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga memastikan pihaknya masih menunggu langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dengan sidang kode etik Richard Eliezer.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap Irjen Dedi dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar: Berikan Gambaran Jelas soal Pengakuan Eksistensi JC
Peluang Terbuka Jadi Polisi Usai Divonis
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai, peluang Richard Eliezer jadi polisi lagi tetap terbuka lebar.
Ia mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, jika terdapat anggota Polri kena kasus pidana dan divonis di atas dua tahun penjara, maka bakal dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2) lalu.
Kini, vonis Richard Eliezer ternyata di bawah dua tahun yang mengindikasikan peluang kembali menjadi anggota Brimob masih terbuka.
Baca Juga: Ibunda soal Tak Hadiri Sidang Vonis Richard Eliezer: Permintaan Ichad, Dia Tak Mau Lihat Kami Sedih
Ibunda Ungkap Bharada E Ingin Tetap di Kepolisian
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV