> >

Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Hukum | 16 Februari 2023, 06:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”

“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena  ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutanjaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU