Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer
Hukum | 16 Februari 2023, 06:30 WIBVonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutanjaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV