> >

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar: Berikan Gambaran Jelas soal Pengakuan Eksistensi JC

Hukum | 15 Februari 2023, 21:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023). (Sumber: ANTARA PHOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, putusan tersebut, kata Todung, menunjukkan adanya pengakuan eksistensi atau keberadaan dari justice collaborator (JC).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menyandang status JC dan telah membuat perkara pembunuhan Bridir Yosua dapat terungkap secara terang benderang.

"Inilah yang saya sebut defining moment (momen yang menentukan) yang belum pernah kita temukan selama ini. Karena di sini, clear kan, diakui eksistensinya dan orang tidak bisa berdebat bahwa JC tidak punya tempat." kata Todung di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Ini menarik, karena buat saya kasus ini, defining moment yang sangat penting dalam merumuskan apa sih sebenarnya arti JC itu."

Dia pun melihat, selama ini terdapat perdebatan di dalam masyarakat hukum Indonesia mengenai arti dan tempat JC.

Namun, dengan putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer, menurut Todung menggambarkan lebih jelas terkait pengakuan dari keberadaan justice collaborator atau JC tersebut.

"Walaupun perdebatan-perdebatan yang muncul di publik saya merasa ada masalah dengan definisi JC, tetapi putusan pengadilan pada hari ini memberikan satu gambaran yang lebih jelas soal pengakuan akan eksistensi JC, yang memang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi pelaku."

Pakar Hukum Todung Mulya Lubis di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan

Sebab itu, lanjut dia, sudah tidak perlu lagi ada semacam keraguan bahwa justice collaborator itu tidak clear, tidak jelas, dan tidak bisa dipakai di pengadilan.

Di samping itu, Todung juga menilai bahwa keseluruhan proses persidangan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, memberikan harapan baru terkait hukum pidana di Indonesia.

"Bahwa keseluruhan proses persidangan, baik yang menyangkut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan lain-lain termasuk Richard Eliezer, ini memberikan satu harapan baru di Indonesia ini," tegasnya.

"Betul memang masih ada proses banding, kasasi, mungkin juga peninjauan kembali, tapi proses persidangan yang kita saksikan selama ini dalam kasus Ferdy Sambo cs, memberikan kepercayaan, harapan, terhadap lembaga pengadilan di Indonesia yang selama ini dianggap tidak responsif terhadap keadilan."

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, kemudian istrinya Putri Candrawathi divonis pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Ricky Rizal dengan vonis 13 penjara, dan Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Dari kelima terdakwa hanya Richard Eliezer yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Singgung Peran Justice Collaborator

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU