Menag Yaqut Sepakat BPIH Rp90 Juta, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Rp49,8 Juta
Agama | 15 Februari 2023, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 dan biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,8 juta per orang.
Yaqut menjelaskan, bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen, yaki Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih), biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.
“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp90.050.637,26,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Jemaah Haji Jadi Rp32,7 Juta, Ini Penjelasan Dirut
“Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen,” sambungnya.
Melalui skema ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa pihaknya menyepakati soal jemaah lunas tunda 2020 tidak perlu membayar tambahan biaya. Dengan demikian, terdapat penambahan nilai manfaat sebesar Rp845 miliar dan total nilai dana manfaat adalah Rp8,9 triliun.
“84 ribu jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diharapkan semuanya bisa berangkat haji tahun ini,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909, dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Amphuri Berharap Kenaikan Biaya Haji Tidak Melebihi Rp55 Juta, Ini Pengeluaran yang Bisa Dipotong
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV