> >

Pakar Nilai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Memberi Perubahan dalam Hukum Indonesia

Hukum | 15 Februari 2023, 20:31 WIB
Pakar pidana Jamin Ginting menyebut setiap pembunuhan berencana pasti ada motif. Jika tidak ada motif, itu bukan pembunuhan berencana, biasanya itu merupakan pembunuhan seketika. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai telah memberi perubahan positif dalam hukum di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan putusan hakim terhadap Richard Eliezer merupakan momentum yang jarang terjadi dan membuat perubahan positif dalam hukum di Indonesia. 

Semisal dalam putusan terbuka permohonan justice collaborator diakomodir oleh pengadilan dan memberikan pemidanaan berkesesuaian.

Selanjutnya hakim mempertimbangkan keadilan di masyarakat melalui permohonan amicus curiae yang dilakukan kelompok masyarakat dalam mengawal perkara tersebut.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Singgung Peran Justice Collaborator

Kemudian terjadi disparitas saat hakim memberikan putusan dengan dakwaan penuntut umum dalam hal meringankan dan memberatkan. 

"Jadi dia (hakim) melihat keadilan itu sebenarnya buat siapa. Buat para korban, pelaku dan juga negera tidak dirugikan dan itu sudah ditunjukkan oleh hakim" ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

Di kesempatan yang sama Pengacara Richard Eliezer, Rory Sagala, menyatakan Richard sangat terharu dan berterima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya terdakwa Richard Eliezer tak kuasa menahan air mata haru saat mendengar hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Morgan Simanjuntak Terus Menatap Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Rory kejujuran dan jalan terjal yang dijalani kliennya telah membuahkan hasil yakni vonis ringan dari majelis hakim.

"Selama ini keterangan Richard yang dianggap berdiri sendiri ternyata terbukti sebaliknya. Bahkan dalam pertimbangannya majelis berkata keterangan Richard Eliezer berkesesuaian dengan bukti-bukti yang tersisa," ujar Rory.

Rory menambahkan pertimbangan tersebut membuktikan keterangan dan kesaksian kliennya sangat dihargai oleh majelis hakim dan memberikan penghargaan dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Saat ini Richard sudah merasa lega setelah mendengarkan ketetapan hukum terhadap dirinya. Terlebih pihak keluarga almarhum Brigadir J juga menerima vonis yang ditetapkan hakim.

Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun: Tidak Tahu Mengapa, Saya Gembira

"Keluarga korban menerima vonis, ini membuat kelegaan bagi Richard," ujar Rory.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU