> >

Richard Eliezer Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Singgung Peran Justice Collaborator

Hukum | 15 Februari 2023, 18:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

LPSK pun berharap jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebaiknya jaksa tidak perlu melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"LPSK, kejaksaan, pengadilan, kepolisian adalah kementerian/lembaga pelaksana undang-undang."

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana sebelmnya jaksa menuntut dengan 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Edwin menyinggung terkait status jusctice collaborator yang disandang Richard Eliezer dalam perkara yang menjeratnya.

Menurut penjelasan Edwin, Richard Eliezer pantas mendapatkan vonis ringan tersebut sebagai penghargaan karena telah menjadi justice collaborator.

"Apa yang menjadi reward atau penghargaan bagi justice collaborator juga diatur dalam undang-undang," ujarnya. 

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan sebagai reward-nya adalah dipidana paling ringan di antara pidana lainnya."

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas

Adapun penghargaan seorang justice collaborator atas kesaksiaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 A ayat 3.

Dalam pasal tersebut menyebutkan:

"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, a. keringanan penjatuhan pidana; atau, b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana."

Sehingga, kata Edwin, vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari semua terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah terpenuhi.

"Vonis hakim yang paling ringan di antara terdakwa lainnya sudah terpenuhi, apa yang menjadi perintah dari undang-undang buat semua kementerian dan lembaga serta seluruh rakyat Indonesia, bahwa itu yang kemudian sebaiknya kita hormati," tegasnya. 

Senada dengan LPSK, sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.

"Kami harapkan jaksa tidak ajukan banding," kata Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)

Dia pun mengharapkan jaksa dapat melihat rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya. 

"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelasnya. 

Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU