Jika Karier Richard Eliezer di Polri Selamat usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berapa Gaji Bharada?
Sosial | 15 Februari 2023, 16:13 WIBDalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi dari berbagai pangkat telah diatur.
Bharada atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat terendah dalam golongan pangkat Tamtama. Gaji Bharada adalah Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Selain gaji pokok, anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan. Kelas jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
Golongan pangkat Tamtama terdiri dari pangkat Abrip dan Abriptu yang berada di kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas 3, sedangkan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 1 dan 2. Tunjangan kinerja polisi pada kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp1.968.000.
Dengan demikian, jika ditotal gaji pokok dan tunjangan, maka polisi berpangkat Bharada berhak mendapatkan paling sedikit Rp3.611.500.
Besaran ini belum menghitung jumlah tunjangan lain yang memungkinkan total gaji yang diterima menjadi lebih besar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com