Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Jangan Jadikan Masjid Tempat Politik, Berbahaya
Rumah pemilu | 15 Februari 2023, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Partai Ummat agar tidak memakai tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik. Hal itu disebutnya akan memicu eskalasi konflik di akar rumput.
Bagja mengingatkan partai baru itu usai Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan bahwa "politik gagasan" seharusnya tidak dilarang di masjid.
"Kami mengingatkan kepada teman-teman, khususnya Partai Ummat, untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye dan juga ajang untuk menyerang satu sama lain," kata Bagja dikutip Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Bagja mengkhawatirkan potensi konflik yang mungkin terjadi jika tempat ibadah dipakai sebagai sarana politik praktis. Tindakan seperti itu menurutnya dapat memperparah keterbelahan dan konflik sosial.
Baca Juga: Digadang-gadang Partai Ummat Jadi Presiden/Wapres, Gatot Nurmantyo Belum Kepikiran, Belum Waktunya
Ia menyebut Indonesia mesti mengambil pelajaran dari keterbelahan akibat politik identitas selama Pilpres 2019. Menurutnya, tanpa politik identitas, masyarakat di akar rumput sudah mengalami konflik sehari-hari.
"Apa jadinya nanti jika semua partai melakukan politik identitas di masjid, gereja, pura, wihara dan saling menyerang dengan itu?" kata Bagja.
"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati, teman-teman di Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput, itu yang paling berbahaya," lanjutnya.
Bagja menegaskan, masjid adalah fasilitas publik yang menjadi tempat bersama umat Islam, termasuk di luar golongan Partai Ummat. Ia menegaskan fasilitas seperti tempat ibadah dan sekolah tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye.
Sebelumnya, di Rakernas Partai Ummat, Ridho Rahmadi berpendapat bahwa politik tidak bisa dipisahkan dengan agama. Ia pun menyebut berpolitik seharusnya tidak dilarang di masjid asal bukan "politik provokasi."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com