Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Hukum | 15 Februari 2023, 14:24 WIB
Mengingat, pasal 340 KUHP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2000 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 10 A undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan kurban serta ketentuan lain dan perundang-undangan yang bersangkutan serta kitab undang-undang hukum acara pidana.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.
Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator,” ucap Hakim Wahyu dengan lantang.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV