Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Hukum | 15 Februari 2023, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim hanya menyampaikan ada enam pertimbangan yang membuat Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Antara lain, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J dan perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
Demikian Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal.
Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan perkawanannya yang terjalin baik dengan Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata Hakim Alimin.
Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV