> >

Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur

Update | 15 Februari 2023, 12:57 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menahan tangis mendengar vonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, dan ayah Junus Lumiu langsung sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman, Rabu (15/2) di persidangan.

Orangtua Eliezer, Rynecke dan Junus menyaksikan sidang vonis terhadap putranya itu di rumah pengacara Ronny Talapessy di Bintaro, Jakarta Selatan.

Rynecke mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim yang telah meringankan hukuman terhadap Bharada E yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ragam Dukungan Eliezers Angels Jelang Vonis Bharada E: Kaos Hitam hingga Karangan Bunga

Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu Iman.

Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi. Hakim menilai, Eliezer mengetahui apa yang akan dilakukan dan memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.

Bagi hakim, Bharada E dinilai memiliki beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J, namun hal itu tak dilakukan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU