> >

Hakim Tunjukkan Sikap Berbeda dengan Tuntutan JPU untuk Vonis 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J

Hukum | 15 Februari 2023, 12:50 WIB
Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Palu hakim sudah diketuk untuk vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis hakim terhadap kelima terdakwa menunjukkan putusan yang berbanding terbalik dengan penuntut umum.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lebih tinggi hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang tuntutannya menjadi perdebatan di ruang publik jika dibandingkan dengan peran pelaku perencana pembunuhan lainnya, Hakim memutus lebih rendah.

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, Ferdy Sambo semula dituntut seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan. Hakim dalam putusannya yang dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang menyatakan Ferdy Sambo divonis mati.

 

Pun begitu sikap hakim untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dinilai tidak mengakui kesalahan dan justru memposisikan diri sebagai korban.

Terhadap Putri Candrawathi, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Kemudian vonis lebih tinggi juga diberikan hakim untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Selain dianggap terbukti turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J, Hakim menilai Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU