> >

Saat Ibu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E secara Langsung di PN Jaksel dan Ini Harapannya

Update | 15 Februari 2023, 11:42 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mereka berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil untuk Richard Eliezer yang telah berkata jujur dan meminta maaf dengan tulus. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendengar vonis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Rosti tampak duduk di kursi paling depan dari bangku peserta sidang. Ia duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti dua sidang vonis untuk empat terdakwa sebelumnya, Rosti tampak terus memeluk foto mendiang Brigadir J yang mengenakan seragam dinas anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Rosti mengapresiasi sikap Richard Eliezer yang mau berkata jujur dan meminta maaf dengan tulus kepada keluarganya.

"Dari awal persidangan, Bharada E datang sujud dan mau berkata jujur," kata Rosti, Selasa (14/2/2023) usai mengikuti sidang vonis terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel.

"Semoga lah perkataan jujurnya nanti vonis dari hakim, biarlah proses hukum dari hakim yang menentukan hukuman buat Bharada E atau Richard Eliezer," imbuhnya.

Ia menegaskan, dirinya percaya bahwa hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan akan memberi putusan yang adil.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Saksikan Sidang Vonis Anaknya dari Siaran TV: Kami Harap Icad dapat Keringanan

Sementara itu, salah satu penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut pihaknya mendoakan agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan bermohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ujarnya, Selasa (14/2) usai mengikuti sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel.

Ia menilai, Bharada E merupakan anak muda yang polos dan hanya menaati perintah atasan karena posisinya sebagai anggota Polri tak diajarkan untuk melawan perintah.

"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau perintah pimpinan," jelasnya.

"Berbeda dengan Ricky Rizal yang merupakan penegak hukum walaupun di lalu lintas, dia sudah mengerti tentang hukum," imbuh Kamaruddin.

Eliezer, kata Kamaruddin, merupakan anggota pasukan tempur atau para militer polisi yang tidak diminta untuk berpikir, melainkan hanya menerima dan menjalankan perintah atasan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezers Angels Membludak dan Berebut Masuk Ruang Sidang

Saat menjalani sidang tuntutan pada 18 Januari 2023, Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun oleh jaksa.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa atas Bharada E.

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).

JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menibulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU