> >

Jelang Vonis Richard Eliezer: LPSK Harap Sikap Progresif Hakim, Singgung Peran Justice Collabolator

Hukum | 15 Februari 2023, 07:55 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Rabu (15/2/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim bisa bersikap progresif saat memvonis Eliezer, mengingat Bharada E seorang justice collaborator atau pembuka kasus.

"Kami berharap putusan Eliezer paling ringan dari terdakwa lain. Kami berharap hukuman seringan-ringannya karena peranannya sudah sangat membantu proses peradilan," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/2).

Adapun LPSK adalah lembaga yang merekomendasikan Richard Eliezer menjadi justice collaborator. Dengan dia yang sudah menyesali perbuatannya, LPSK berharap majelis hakim memutuskan pertimbangan terkait vonis dengan obyektif dan independen.

Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup

"Respons publik kemarin begitu besar karena merasakan tuntutan kepada Eliezer sangat tidak layak dengan apa yang sudah diberikan di dalam proses peradilan. Kami berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dan seimbang," terang Hasto, dikutip dari Harian Kompas.

Hasto berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK dan UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagaimana diketahui sebagai justice collaborator Richard mendapatkan tuntutan penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Harian Kompas


TERBARU