Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?
Hukum | 15 Februari 2023, 06:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eliezer sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara.
Ia adalah eksekutor penembakan Yosua dalam kasus pembunuhan berencana. Hal itulah yang menjadi alasan majelis hakim memberatkan tuntutan terhadap Eliezer.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, Rabu (18/1/2023) dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Sementara terdapat beberapa hal yang memperingan tuntutan Eliezer. Hal itu antara lain dianggap sopan dalam persidangan dan masih berusia muda, sehingga bisa memperbaiki perilaku.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga," lanjut jaksa dalam sidang tuntutan.
Baca Juga: Ini Respons Keluarga Ricky Rizal soal Vonis 13 Tahun
Kesimpulan jaksa, Richard Eliezer sudah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang diterimanya, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.
Justice Collaborator
Peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini diharapkan dapat meringankan tuntutan yang diterimanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan berharap Eliezer mendapatkan keringanan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV