Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Hukum | 14 Februari 2023, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menilai, Ricky Rizal terbukti memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Rizal 13 tahun.”
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023.
Meskipun, penuntut umum menyatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan dari ajudan Ferdy Sambo yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV