Orang Tua Brigadir J dan Keluarga Ricky Rizal Hadiri Langsung Sidang Vonis, Duduk Paling Depan
Update | 14 Februari 2023, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J duduk bersebrangan dengan keluarga Ricky Rizal Wibowo saat menghadiri sidang vonis secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tampak duduk bersebelahan di kursi paling depan di bagian peserta sidang, tepatnya di sebelah kanan terdakwa.
Di sisi lain, keluarga Ricky Rizal, termasuk orang tuanya, duduk di sisi kiri terdakwa yang duduk menghadap majelis hakim. Terlihat orang tua Ricky juga duduk di kursi paling depan di sisi peserta persidangan.
Rosti tampak terus memeluk foto Brigadir J yang mengenakan seragam dinas saat menjadi anggota Divpropam Polri. Ia dan Samuel tak mengenakan masker wajah, sehingga wajah mereka terlihat jelas.
Berbeda dari orang tua Brigadir J, keluarga Ricky Rizal yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki paruh baya terlihat mengenakan masker kesehatan berwarna putih.
Belum dapat dipastikan siapa saja keluarga Ricky yang hadir secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Vonis Ricky Rizal Harus Jauh Lebih Berat daripada Kuat Maruf
Mereka menyimak hakim Morgan Simanjuntak yang membacakan kronologi pembunuhan Brigadir J serta pertimbangan hakim dalam memvonis Ricky.
Sebelumnya, pengacara Brigadir J memperkirakan vonis hakim atas Ricky Rizal akan lebih berat daripada tuntutan jaksa, seperti yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sebelumnya.
"Tentu, Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena dia anggota Polri, tetapi dia tidak berterus terang," kata Kamaruddin usai mengikuti sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memutuskan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Padahal, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Sambo dan delapan tahun untuk Putri.
Sementara itu, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, padahal jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim
Senada, jaksa juga menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Ricky Rizal. Ada sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan jaksa terhadapnya.
Ricky dinilai terlibat dan menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
Jaksa juga menegaskan, Ricky tidak sepantasnya melakukan perbuatan pidana selaku aparatur penegak hukum atau anggota Polri.
Hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Ricky, di antaranya Ricky merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Ricky juga dinilai masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
JPU juga menyatakan, Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.
Baca Juga: Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J
Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV