Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari
Hukum | 14 Februari 2023, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung buka suara soal vonis hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebagaimana diketahui, fakta terkini dari ruang sidang, tiga dari lima terdakwa divonis lebih tinggi oleh hakim daripada tuntutan penuntut umum.
“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).
“Dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.”
Kejaksaan Agung, kata Ketut, berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
“Perbedaan pendapat dalam strafmaat (sanksi pidana denda, red) hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketut.
“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.”
Untuk diketahui, penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo seumur hidup penjara atas kasus tewasnya Brigadir J. Namun hakim menyatakan, Ferdy Sambo divonis mati atau lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV