> >

Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE

Peristiwa | 14 Februari 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor B 2276 SJD yang digunakan Giorgio Ramadhan (24) untuk menabrak Brio kuning milik Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) statusnya terblokir tilang elektronik atau ETLE.

Status kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta bisa ditilik melalui situs samsat-pkb2.jakarta.go.idFortuner yang jatuh tempo pajaknya pada 2 Maret 2023 tersebut kini statusnya menjadi "NOPOL BLOKIR E.T.L.E."

Pengendara yang terkena tilang dengan ETLE sebaiknya segera membayar denda pelanggaran. Pasalnya mekanisme penilangan pada ETLE berbeda dengan tilang manual.

Pelanggar yang terekam ETLE secara otomatis identitas kendaraannya terlacak untuk dilakukan penerbitan bukti tilang.

Baca Juga: Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir

Bukti tilang akan dikirimkan ke alamat STNK pelanggar. Konfirmasi penilangan diberikan batas waktu selama 8 hari.

 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Senin 23 Januari 2023 silam tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.

"Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran. Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata Jhoni.

Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU