> >

Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh

Hukum | 14 Februari 2023, 10:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam keterangannya, Irwan pun mengatakan adalah hal wajar jika kliennya memberikan saran kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.

“Lebih tidak wajar lagi disembunyikan,” ujar Irwan.

Sebagaimana fakta sidang, Kuat Maruf menyarankan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

Kuat Maruf menggunakan perumpaan perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi sebagai duri dalam rumah tangga majikannya.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.

Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.

Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU