Mahfud Berharap Vonis Eliezer Lebih Ringan: Tanpa Dia, Pembunuhan Yosua Bisa Jadi 'Dark Number'
Hukum | 13 Februari 2023, 23:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap vonis untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Mahfud menyebut Eliezer berperan penting dalam membongkar skenario Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri acara Parpol dan Pemerintah Bersalawat di Jakarta, Senin (13/2/2023), hari yang sama ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso yang Bacakan Vonis
Mahfud menyinggung awal kasus tewasnya Brigadir Yosua yang diklaim disebabkan baku tembak. Eliezer lalu mengelak dari skenario Sambo dan menuturkan Yosua mati karena pembunuhan berencana.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Eliezer layak divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Eksekutor Yosua ini dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih benar, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap,” kata Mahfud.
Sementara mengenai vonis Sambo dan Putri, Mahfud menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, telah berlaku adil.
"Menurut saya rasa keadilan publik sekarang sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus agar berani, karena ini merupakan momentum untuk perbaiki peradilan kita,” kata Mahfud.
Richard Eliezer dijadwalkan akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2) mendatang. Sebelum Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis pada Selasa (14/2).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV