> >

Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 13 Februari 2023, 19:24 WIB
Momen Hakim Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri saat pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakata, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim, unsur yang menyatakan pembunuhan Brigadir J terencana sudah terpenuhi. Salah satunya karena tindakan ajudan Ferdy Sambo yang lain, Ricky Rizal. 

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

Demikian disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata hakim Wahyu dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menjelaskan, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi didasari karena adanya sakit hati yang dirasakan Ferdy Sambo setelah mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri mengaku kepada suaminya bahwa ia mengalami pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir J.

Menurut keterangan Putri, peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis

Pada saat itu, Putri yang masih berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo yang sudah pulang ke Jakarta. Ia mengadukan bahwa Brigadir J telah bersikap kurang ajar kepadanya.

Atas dasar itulah, kata hakim Wahyu, perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J kemudian dimulai. Hal itu dilakukan setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal telah mengamankan senjata api jenis HS milik Brigadir J.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard,” ujar hakim Wahyu.

Menurut hakim Wahyu, seharusnya Ricky Rizal dapat mengembalikan senjata Brigadir J sesampainya di Jakarta lantaran kondisi keributan dengan Kuat Ma'ruf sudah mereda.

Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis

“Seharusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ucap hakim Wahyu.

Karena tindakan Ricky inilah, hakim menilai Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Selain itu, lanjut Wahyu, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J karena perintahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru ke dalam senjatanya.

Tak hanya itu, Sambo juga meminta Bharada E mengambil senjata jenis HS milik Brigadir J dan memberikannya kepadanya.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU