Ferdy Sambo Nyaris Tak Bergerak di Kursi Saat Majelis Hakim Bacakan Pertimbangan Jelang Vonis
Peristiwa | 13 Februari 2023, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan. Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik, ia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua, Iman Wahyu Sentosa.
Baca Juga: Tatapan Tajam Ibu Yosua ke Arah Ferdy Sambo saat Sidang Vonis
Diketahui, pembacaan pertimbangan vonis Ferdy Sambo oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi mulai dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu hingga Kuat Ma'ruf kini sedang berlangsung
Saat membacakan pertimbangan hakim, Wahyu Iman mengatakan tak yakin Putri Candrawathi merupakan korban pelecehan seksual.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Dengan demikian, Wahyu Iman mengatakan keterangan soal pelecehan seksual yang dilakunan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tuturnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV