> >

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya

Hukum | 13 Februari 2023, 12:52 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/2/2023) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Dalam sidang lanjutan hari ini, Teddy Minahasa akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Teddy telah menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023).  

Baca Juga: Hakim PN Jakbar Tolak Nota Keberatan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

"Agenda persidangan hari ini pembuktian, mendengar para saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. 

JPU menghadirkan total delapan saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya. 

Adapun kedelapan saksi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Sebelum sidang dimulai, JPU mengajukan kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi diperiksa lebih dahulu. 

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Hotman meminta saksi dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya lebih dulu. 

"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," sanggah Hotman.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU