Satgas Anti Mafia Tanah Polri Panggil Bripka Madih, Minta Klarifikasi soal Penyerobotan Tanah
Update | 10 Februari 2023, 08:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri memanggil Bripka Madih hari ini, Jumat (10/2/2023) untuk meminta klarifikasi terkait laporan penyerobotan tanah yang ia adukan sebelumnya.
“Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (10/2) dilansir dari Antara.
Undangan klarifikasi untuk Bripka Madih itu dilayangkan melalui sebuah surat tertanggal 8 Februari 2023 oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Madih perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada tanggal 24 Januari 2023.
Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri juga telah menerima surat pengaduan dari Bripka Madih yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya, H Tonge Nyimin, oleh Mulih dkk.
Bripka Madih menerangkan, orang tuanya memiliki hak atas tanah berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro usai Mengaku Diperas
Menanggapi perihal surat undangan Bareskrim Polri tersebut, pengacara Bripka Madih, Yasin Hasa, menyatakan bahwa kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.
“Rencananya kami akan hadir, Pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir,” kata Yasin, Jumat (10/2).
Yasin menerangkan, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, Bripka Madih juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara