> >

Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus

Kriminal | 8 Februari 2023, 19:32 WIB
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat  jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021) silam . (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang (HS) membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok setelah selesai menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar.

Baca Juga: Profil Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi: Kerap Tipu Anggota Polri dan Banyak Utang

"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus (patsus) beberapa hari sebelumnya," kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

Aswin pun mengungkapkan penahanan terhadap Bripda HS di tempat khusus itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada 5 Desember 2022.

Selain ditahan di tempat khusus, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga diputus mendapat teguran secara tertulis.

 

"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis," ucap Aswin.

Baca Juga: Terungkap, Sopir Taksi Online yang Tewas Bersimbah Darah di Depok Ternyata Dibunuh Anggota Densus 88

Menurut Aswin, sanksi yang diberikan kepada Bripda HS tersebut karena yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Salah satunya yakni Bripda HS kerap melakukan penipuan. Adapun korbannya yaitu sesama anggota Polri dan masyarakat sipil.

Tak hanya itu, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga sering meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU