Pengacara Sebut Tuduhan JPU ke Baiquni Wibowo Tidak Konkret, Kecewa Kejujuran Tak Dihargai
Hukum | 8 Februari 2023, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Marcella Santoso menilai tuduhan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Baiquni Wibowo sangat tidak konkret dan tidak berdasar.
Marcella Santoso menegaskan bahwa kliennya, Baiquni Wibowo, tidak memiliki niat sama sekali untuk merintangi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Marcella Santoso menanggapi replik jaksa penuntut umum untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Norfiansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
“Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo selalu konsisten dan kooperatif dalam memberikan keterangan, selalu berkata jujur dan kooperatif dari awal proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan berjalan,” ucap Marcella.
“Tidak ada upaya merintangi penyidikan, tidak pernah ada upaya untuk mengubah keterangan, sehingga tuduhan merintangi sangatlah tidak kongkret dan tidak berdasar.”
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Dalam duplik, Marcella Santoso kemudian menanggapi soal kejujuran Baiquni Wibowo yang dianggap tidak berharga oleh penuntut umum.
Sebab faktanya, kata dia, dari kejujuran Baiquni Wibowo, penuntut umum bisa menghadirkan bukti copy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga di persidangan.
“Bahwa kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo dipandang tidak berharga akan tetapi saudara penuntut umum menggunakan file yang telah dicopy, file yang telah dibuat oleh saudara terdakwa Baiquni yang telah diserahkan secara jujur dan sukarela,” ujar Marcella,
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV