> >

Respons Presiden Jokowi soal Harun Masiku: Itu Soal Teknis, Kalau Barangnya Ada Pasti Ditemukan

Hukum | 7 Februari 2023, 18:37 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Termasuk terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Diketahui mantan Caleg PDI Perjuangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 29 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Presiden Jokowi menyatakan penangkapan Harus merupakan persoalan teknis. Namun bukan berarti upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK berhenti.

Baca Juga: Masih Misterius, di Mana Harun Masiku Berada? KPK Sebut Posisinya Kini Masih di Luar Negeri

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu kan juga. Ada juga yang memang belum ketemu. Ya, kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan toh. Tapi KPK biar menjawab untuk itu," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Di kesemaptan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri memastikan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi terus dijalankan. Tidak terkecuali menangkap para DPO pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam catatan KPK ada 21 orang masuk DPO, dari jumlah itu KPK telah menangkap 17 orang di antaranya.

Empat DPO KPK yang belum ditangkap dan sedang dalam pengejaran yakni Harun Masiku (HM).

Baca Juga: Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Harun Masiku Masih Buron

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU