> >

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Tak Ada Faktor Meringankan, JPU Harusnya Tuntut Mati Ferdy Sambo

Hukum | 7 Februari 2023, 10:30 WIB
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Djoko Sarwoko, jika memang penuntut umum menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo harusnya tuntutannya hukuman mati bukan seumur hidup penjara.

Demikian Djoko yang juga Mantan Hakim Agung 2004-2012 dalam Program Ni Luh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya  dia menuntut maksimum, kalau maksimum ya pidana mati kan, Pasal 340 KUHP,” ucap Djoko Sarwoko yang pernah menyidangkan kasus Marsinah di tahun 90-an silam.

Namun, Djoko mengatakan hakim tentu saja punya diskresi meski tuntutan penuntut umum terhadap  Ferdy tidak hukuman mati.

Sebab biasanya, kata Djoko, hakim sudah mempunyai keputusan bahkan sebelum sidang tuntutan digelar.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP

“Hakim punya diskresi untuk menentukan itu (vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo), bisa jadi begitu (di bahwa tuntutan penuntut umum), tapi juga bisa pidana mati,” ujarnya Djoko, yang juga tercatat menanganai kasus Munir, aktivis HAM.

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU