Jaksa Ogah Tanggapi Curhat Hendra Kurniawan 4 Halaman soal Kariernya: Itu Tidak Terkait Alat Bukti
Hukum | 6 Februari 2023, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak untuk menanggapi kisah hidup terdakwa Hendra Kurniawan yang dituangkan dalam 4 lembar nota pembelaan atau pleidoinya.
Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (6/2/2023).
“Bahwa setelah kami penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam pembelaan pribadinya,” kata Jaksa.
“Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak 4 lembar tersebut hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup dan karir terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol pada tahun 1975 hingga menjadi Karopaminal.”
Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum juga tolak menanggapi pembelaan Terdakwa Hendra Kurniawan yang mengatakan keterlibatannya terjadi karena menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusinya.
Baca Juga: Jaksa: Pleidoi Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Tidak Punya Argumentasi Hukum Terkait Perkara
“Juga dalam pembelaan terdakwa pada pokok juga menyampaikan terkait atas perbuatan yang dilakukannya dalam perkara Aquo adalah menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusi,” ujar Jaksa.
“Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapi karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan kami tuntut pada persidangan sebelumnnya.”
Oleh karena itu, Jaksa pun dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus hukuman bagi Terdakwa Hendra Kurniawan sebagai mana tuntutan JPU.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV