> >

Pleidoi Hendra Kurniawan Ditolak, Jaksa Minta Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo 3 Tahun Penjara

Hukum | 6 Februari 2023, 15:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya. Bagi JPU, perbuatan anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Demikian Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik untuk menanggapi nota pembelaan Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Menurut kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta, melakukan perbuatan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa.

“Sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang disampaikan oleh Terdakwa Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya.

Kemudian, memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.

 

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU