4 Bacaan Niat Fidyah Berdasarkan Alasan Tak Puasa Ramadan, Perhatikan Bedanya!
Agama | 5 Februari 2023, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena sejumlah kondisi.
Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid tetap harus berpuasa Ramadan atau qada pada hari lain hingga utang puasanya lunas.
Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Meninggal dunia, dibayarkan oleh ahli waris
Bacaan niat fidyah
Seperti halnya berzakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.
Melansir dari Gramedia.com, setidaknya ada lima bacaan niat fidyah berdasarkan kondisi pembayar fidyah yang melewatkan puasa Ramadan.
Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!
1. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah bagi yang terlambat mengganti puasa Ramadan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Gramedia.com/Baznas