Ungkap Isi Surat Lukas Enembe ke Firli Bahuri, KPK: Bukan Tagih Janji
Hukum | 5 Februari 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal surat pribadi yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tidak ada penagihan janji dalam surat yang ditulis Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Sudah (dibuka suratnya), bukan tagih janji sebenarnya, karena tidak ada yang dijanjikan (kepada Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, isi surat Lukas Enembe kepada Firli berisi permintaan untuk melakukan pengobatan ke Singapura.
Dia menyebut permintaan serupa juga pernah disampaikan Lukas Enembe kepada KPK seusai menolak untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Sebelumnya juga yang bersangkutan juga menolak berobat di RSPAD dan tersangka LE (Lukas Enembe) juga menulis surat yang poinnya sama," jelasnya.
Di sisi lain, Ali juga memastikan tidak ada pembicaraan khusus antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe saat ditemui di Papua.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe: Komnas HAM Tak Mau Temui Kami dan Keluarga
Pasalnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan juga melibatkan banyak unsur.
"Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. (Pertemuan itu) diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE (Lukas Enembe), Kapolda (Papua), BIN (daerah Papua) dan Kodam," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com