> >

Rekam Jejak Bripka Madih Diungkap Polda Metro, 3 Kali Dilaporkan ke Propam Dua di Antaranya KDRT

Hukum | 4 Februari 2023, 11:35 WIB
Bripka Madih, seorang anggota Provost Polres Jakarta mengaku kecewa saat dimintai pungli oleh sesama anggota polisi, Jumat (3/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menjadi sorotan lantaran mengaku diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orangtuanya.

Dugaan pemerasan dan pungli ini mencuat setelah video "polisi peras polisi" beredar di media sosial dan jadi viral.

Dalam video tersebut, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas lengkap marah-marah di depan komplek perumahan di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya kemudian menelusuri sosok Bripka Madih dan kasus sengketa tanah milik orangtuanya. 

Baca Juga: Bripka Madih Kecewa dan Marah Karena Diperas Oknum Polisi saat Urus Kasus Tanah Orangtuanya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hasil penelusuran sosok Bripka Madih sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya. 

Dua di antaranya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan pertama dilayangkan SK, istri Bripka Madih terkait KDRT pada tahun 2014.

Laporan tersebut diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri pada tahun 2022.  

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Baca Juga: Soal Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Disebut Polda Metro sebagai Pelaku KDRT: Punya 2 Istri

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS.

SS kemudian melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS juga mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan. Diketahui Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Diperas Rp100 Juta di Polda Metro, Bripka Madih: Menolak lah, Masa Polisi "Dioknumi" Polisi

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023. Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.

Kombes Trunoyudo menjelaskan Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.

Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Bripka Madih Terkait Dugaan Pemerasan Anggota Penyidik Polri

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Kasus sengketa tanah

Lebih lanjut Kabid Humas juga mendalami kasus sengketa tanah orang tua Madih serta dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.

Hasil penelusuran ada tiga tiga laporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih. Salah satunya pada tahun 2011 dengan pelapor Halimah, ibu Madih.

Kemudian terdapat bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

 

Hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB). Cap jempol pada AJB tersebut identik dengan Tonge, ayah Madih.

"Jadi pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," ujar Trunoyudo.

Selanjutnya laporan tahun 2011 penyidik sudah melakukan langkah dan belum ditemukan suatu perbuatan melawan hukum. 

Trunoyudo menambahkan akan memanggil Madih untuk dikonfrontir dengan oknum penyidik yang meminta sejumlah uang. Diketahui oknum penyidik tersebut sudah purna tugas dari Kepolisian RI. 

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," ujar Trunoyudo.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU