> >

Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tinggi Buat Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, di Mana Saja?

Politik | 4 Februari 2023, 07:47 WIB
Foto ilustrasi: puluhan mobil pribadi parkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Sumber: KOMPAS.COM/SHERLY PUSPITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir dengan tarif tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sebelumnya ada lima titik tempat parkir kendaraan dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) atau bertarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penambahan lokasi parkir bertarif tinggi dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. 

Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara Ibu Kota. 

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Mulai Akhir 2022

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam. Sedangkan kendaran lolos uji emisi dikenai tarif normal yakni Rp5.000 per jam.

Syafrin menjelaskan data nomor polisi kendaraan yang lulus uji emisi akan tercatat di sistem. Jika kendaraan yang terdata masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus uji emisi atau belum.

"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).

Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir. 

Baca Juga: Palak Sopir Truk Uang Parkir Ratusan Ribu, Polsek Cengkareng Tangkap 2 Pelaku Pungli!

Berikut 11 lokasi parkir bertarif tinggi di DKI Jakarta:

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU