Keluarga Hasya Laporkan Penabrak, Staf Ahli Kapolri: Enggak Apa-Apa Eko Dijadikan Tersangka
Hukum | 3 Februari 2023, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf ahli Kapolri Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi merespons soal keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah yang melaporkan penabrak anaknya ke polisi. Ia menilai, itu hak korban yang merasa dirugikan.
Dalam kasus ini, ia justru menyoroti AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang tidak dijadikan tersangka seusai kejadian.
“Seharusnya saat datang langsung dijadikan tersangka dalam tahap penyelidikan, mau tidak mau, perkara nanti saat pemeriksaan gelar, walaupun tidak terbukti tidak salah, tidak dihentikan penyidikannya,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya: Padahal Laporannya Sudah Dihentikan
Ariyanto juga menyoroti kinerja Polri dalam mengusut kasus itu.
“Karena sudah telanjur begini, saya lihat polisi dalam menyelidiki penyebab kematian tidak salah, kesimpulan juga tidak salah, kelirunya dalam mengkomunikasikan kepada publik, penyidikan ini dihentikan hanya kepada tersangka,” ucapnya.
Terkait pelaporan keluarga, Ariyanto berpendapat, tidak ada salahnya laporan diterima dan diperiksa ulang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran korban kecelakaan.
“Enggak apa-apa (Eko) dijadikan tersangka, nanti disidik dengan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kompolnas Tunggu Hasil Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah, Kamis (2/2/23) siang. Dalam rekonstruksi, korlantas Polri melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat dengan bukti fisik, seperti bekas goresan ban dan goresan di bemper mobil.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV