Kasus Hasya Diminta Diselesaikan secara Kekeluargaan karena Murni Kecelakaan, Ini Kata Kuasa Hukum
Hukum | 3 Februari 2023, 22:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Rian Hidayat, menanggapi permintaan dari pengacara AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan karena murni kecelakaan.
Terkait hal itu, Rian mengatakan bahwa pihak keluarga hingga saat ini masih menuntut keadilan untuk almarhum Hasya.
"Yang pertama adalah namanya Pasal 310 ayat 4 itu adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasalnya saja seperti itu, tapi kan ada konsekuensi kehukumannya," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
"Kita bicara hukum ini akan ada tujuan rencana, tujuan dengan sengaja, dan ada tujuan dengan kelalaian. Artinya, tiga konsep itu bisa menuai hukuman."
"Makanya dari kemarin kami meminta agar ini diadili di pengadilan. Biarkanlah nanti hakim yang memutuskan hukuman tersebut."
"Dan kami setelah menanyakan kepada keluarga korban, sampai sekarang ini tetap menuntut keadilan tersebut karena anaknya sudah meninggal," ungkapnya.
Baca Juga: Warna Mobil Penabrak Hasya Berubah saat Rekontruksi Ulang, Polisi: Eko Cat Mobil Jadi Putih.
Lebih lanjut, Rian menceritakan bahwa kondisi ibunda Hasya sangat sedih karena harus menerima kenyataan bahwa anaknya yang sudah meninggal dunia justru dijadikan tersangka.
Keluarga pun berharap kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar bisa memverifikasi kasus ini dan mengembalikan nama baik Hasya yang sudah dijadikan tersangka.
"Tentu ibunda kondisinya sangat sedih karena anaknya yang dimakamkan sekarang mempunyai status baru, yaitu status tersangka," ucapnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV