Saat Hakim Tegur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan gara-gara Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma
Hukum | 3 Februari 2023, 21:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada momen menarik dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan.
Pasalnya, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Brian Praned mendapat teguran dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel karena salah menyebut nama kliennya.
Alih-alih menyebut Hendra Kurniawan, Brian justru menyebut kliennya dengan Hendra Kusuma.
Hal tersebut disampaikan Brian saat membacakan pleidoi kliennya kepada majelis hakim.
"Selaku penasihat hukum Hendra Kusuma, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan," kata Brian, kuasa hukum Hendra.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Dalam permohonannya, kuasa hukum juga meminta Hendra Kurniawan dibebaskan dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Setelah permohonan dibacakan, Hakim Ketua Ahmad Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria, apakah akan mengajukan nota pembelaan pribadi.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV