Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?
Hukum | 3 Februari 2023, 17:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, mempertanyakan letak kesalahannya mengamankan DVR CCTV komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pasalnya, kata dia, pengamanan DVR CCTV terkait kematian Brigadir Yosua tersebut dilakukan sesuai dengan perintah atasannya saat itu, Agus Nurpatria.
Hal ini disampaikan saat Irfan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Irfan menyinggung terkait Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perpol tersebut mencantumkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang anggota Polri secara etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, mematuhi hierarki atasan dalam melaksanakan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," kata Irfan.
"Atas dasar etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa menolak perintah atasan, dalam hal ini Kombes Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah petinggi Mabes Polri?" sambungnya.
Untuk diketahui, Agus Nurpatria kala itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Baca Juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV