Baiquni Wibowo: Saya Tidak Pernah Utang Budi, Apalagi Berniat Menanam Kebaikan kepada Ferdy Sambo
Hukum | 3 Februari 2023, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo menegaskan dirinya tidak pernah berutang budi apalagi berniat menanam kebaikan kepada Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo juga mengatakan, dirinya tidak mengenal secara pribadi Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Demikian Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut saya adalah orang ke-3 yang di sidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer
“Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo, saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo.”
Baiquni lebih lanjut mengungkapkan, akibat dituding dengan Ferdy Sambo dirinya menjadi orang ketiga yang diperiksa Timsus. Ironisnya, kata Baiquni, Timsus ketika itu langsung menuduh dirinya melakukan pengrusakan CCTV tanpa alasan atau bukti yang jelas.
“Hingga hari ini saya tidak paham, apakah karena saya membantu Chuk Putranto yang saat itu merupakan spri dari Kadiv Propam yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo sehingga saya pun dianggap memiliki kedekatan dengan Ferdy Sambo?” tanya Baiquni Wibowo.
“Sehingga serta merta kami memiliki niat yang sama? Demikian maka pantas bagi saya untuk dituduh melakukan hal tersebut? Semua tuduhan yang dibebankan kepada saya hanya berdasarkan asumsi, tidak ada suatu dasar yang logis.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV