> >

Arif Rachman: Menolak Perintah Ferdy Sambo, Tidak Semudah Melontarkan Pendapat

Hukum | 3 Februari 2023, 12:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan tidak mudah menolak perintah atasan dalam budaya organisasi yang mengakar rantai komando.

Hal tersebut disampaikan Arif Rachman Arifin di dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Arif Rachman Arifin terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

“Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat, tidak seringan berprediksi kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu,” ucap Arif Rachman Arifin.

“Ada suatu budaya organisasi yang berdampak pada mengakarnya rantai komando, hubungan berjenjang yang popular disebut relasi kuasa.”

Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer

Menurut Arif Rachman Arifin, relasi kuasa bukan sekadar ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata.

Hubungan tersebut, lanjutnya, memberikan batasan-batasan tegas antara atasan bawahan.

 

“Pola hubungan ini rentan menyuburkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan,” ujar Arif Rachman Arifin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU