> >

Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

Hukum | 3 Februari 2023, 06:51 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menolak ketika diminta untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram di rumah dinasnya.

Adalah anak buahnya mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara yang memberikan saran agar sabu hasil sitaan tersebut bisa disimpan di rumah dinas mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta

Demikian hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana membacakan dakwaan untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata jaksa Arya.

Adapun Doddy Prawiranegara diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini. Oleh Teddy Minahasa, Doddy dijadikan kaki tangan untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas dari hasil pengungkapan kasus narkoba.

Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan permintaan Doddy. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.

Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya

Lalu, pada 22 September 2022 Doddy bersama tersangka lainnya bernama Syamsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta.

Setelah sampai di Jakarta, sabu tersebut diterima oleh tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU