Ronny Memintakan Maaf Jika "Apa Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun" Eliezer Mengusik JPU
Hukum | 2 Februari 2023, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ronny Talapessy meminta maaf ke jaksa penuntut umum atas pernyataan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempertanyakan apakah kejujuran harus dibayar dengan 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pembacaan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, 'Apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara'” ucap Ronny Talapessy.
“Jika pertanyaan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan Penuntut Umum, izinkan kami mewakili Terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Terhormat Penuntut Umum.”
Ronny menuturkan, pernyataan yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer semata-mata hanya ungkapan hati dari situasinya yang tidak berdaya.
Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat
“Hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam Terdakwa sebagai orang lemah dan tidak berdaya,” ujar Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Ronny menanggapi replik penuntut umum atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihaknya.
Ronny mengaku semakin yakin jika nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan memiliki argumentasi yang kokoh.
“Setelah kami mendengar dan membaca dengan seksama dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum di dalam Replik, kami semakin meyakini bahwa dalil dan permohonan yang telah kami kemukakan dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) sudah tepat dan memilik Argumentasi Yuridis yang kokoh,” ucap Ronny Talapessy.
“Duplik ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan (Pleidooi) kami.”
Baca Juga: Pengacara soal Celana Pendek Putri Candrawathi Dinilai Jaksa Tak Wajar: Ironis, Pikiran JPU Sempit
Sebagai informasi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam replik penuntut umum, tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Antara lain adalah perannya sebagai pembuka kotak pandora kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di samping itu, penuntut umum mengatakan tuntutan 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer juga karena perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV