Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
Hukum | 2 Februari 2023, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus tabrakan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sebanyak sembilan saksi. Mereka antara lain berinisial FY, FAP, A, AS (ahli waris korban), AF, MF, IH, MR dan AP.
Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong
Selain menghadirkan saksi, polisi juga menghadirkan tujuh pihak internal. Itu di antaranya Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Selanjutnya, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari tim eksternal yang dihadirkan, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami MHA dan ESB seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV