> >

Pengacara Putri Candrawathi Bacakan Duplik: Replik Penuntut Umum Berisi Klaim Kosong dan Tuduhan

Hukum | 2 Februari 2023, 11:49 WIB
Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai replik penuntut umum berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menilai replik penuntut umum berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan.

Pasalnya, setelah mendengar, membaca, dan meneliti Replik Penuntut Umum setebal 28 halaman tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Sebagian besar dari lebih enam ribu kata yang ditulis di Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap Tim Penasihat Hukum,” kata Arman Hanis membacakan duplik penasehat hukum terhadap replik JPU.

“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia.”

Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi

Lebih lanjut, Arman Hanis merasa replik penuntut umum penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Semakin Penuntut Umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga Tuntutan yang diajukan di persidangan.

“Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan Penuntut Umum tersebut,” ucap Arman Hanis.

Arman Hanis mengatakan, sepatutnya penuntut umum menyampaikan replik yang berisi tanggapan berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU