Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus
Hukum | 2 Februari 2023, 06:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023) kemarin untuk sejumlah terdakwa salah satunya AKBP Dody Prawiranegara mengungkap sejumlah peran-peran mereka dalam kasus polisi terjerat narkoba itu.
Salah satunya terkait perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkoba seberat 5 ribu gram dengan tawas kepada AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi.
"Setelah melaksanakan press release (pertemuan pers), saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan 'aman' atau setidak-tidaknya bertahap," jelas jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu kemarin.
Penukaran ini juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif yang disebut JPU sebagai orang kepercayaan Dody. Ia yang menukar barang bukti 5 ribu gram sabu dengan tawas itu.
Baca Juga: Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa
Usai ditukar, Syamsul juga berperan sebagai pengantar sabu kepada terdakwa Linda Pujiastuti. Linda kemudian menyerahkan kepada eks Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kastranto.
Kastranto lantas menyerahkan sabu itu kepada Aiptu Janto yang berperan memberikannya kepada M. Nasir sebagai pengedar benda haram tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV