> >

Ingat! Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Itu Kewajiban, Begini Aturannya

Hukum | 1 Februari 2023, 23:01 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Aturan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas. (SHUTTERSTOCK) (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai pengguna jalan, kita dapat melihat, terlibat, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan, sudah semestinya kita wajib memberikan pertolongan pertama bagi korban. 

Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati."

Tak hanya itu, aturan yang mewajibkan memberikan pertolongan pertama korban kecelakaan juga diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan Pasal 232.

Beleid itu menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan terkait kejadian.

Kemudian, setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Dan perlu diiingat, orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau atau bahkan tabrak lari dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.

Adapun hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 312.

Baca Juga: Rekontruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Besok, Polisi Undang Keluarga untuk Hadir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU