Lukas Enembe Surati Ketua KPK Firli Bahuri, Tagih Janji saat di Papua
Hukum | 1 Februari 2023, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe melayangkan sebuah surat pribadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Rabu (1/2/2023).
Meski demikian, Petrus tak menjelaskan lebih rinci terkait surat yang dikirimkan Gubernur Papua non-aktif tersebut kepada Firli.
Petrus hanya menyebut kliennya menagih janji yang disampaikan Firli saat bertemu di Papua.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus dalam keterangannya.
Surat yang ditulis langsung oleh Lukas disebut telah dikirimkan ke lembaga antirasuah itu.
Meski demikian, Petrus masih enggan untuk membeberkan isi surat tersebut.
"Intinya (surat itu) 'Saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya'," jelasnya menyebut sekilas isi surat kliennya itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait surat yang dikirimkan Lukas Enembe, lembaga antirasuah ini akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Kami akan cek dulu di (bagian) persuratan KPK," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum proses penahanan, tepatnya pada Kamis (3/11/2021).
Saat itu Firli menemui Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Baru-baru ini, KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan itu dimulai dari 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," katanya di Jakarta, Senin (30/1).
Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Ali menjelaskan, selama masa perpanjangan itu, pihaknya akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV