> >

Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong

Hukum | 1 Februari 2023, 12:51 WIB
Ibu Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi. Muhammad Hasya Attalah Syaputra jadi ramai setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: kompas.com/M chaerul chalim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia atau UI disebut sempat terkapar selama 30 menit sebelum akhirnya tewas karena ditabrak.

Adalah pensiunan Polri bernama Eko Setia Budi Wahono pengemudi mobil yang disebut sebagai pelaku yang menabrak korban pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

Adapun keterangan bahwa Hasya sempat terkapar hingga setengah jam itu disampaikan oleh keluarga korban.

Menurut keterangan keluarga, pengemudi mobil tidak segera mengevakuasi Hasya untuk mendapatkan penanganan medis usai menabraknya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Komisi Kepolisian Nasioanal atau Kompolnas pun menyoroti terkait hal tersebut, dan memberikan saran kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan merekomendasikan pemberian sanksi hukum kepada orang yang ada di lokasi kejadian, namun tidak memberikan pertolongan pertama kepada Hasya setelah tertabrak.

"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti," kata Benny melalui keterangan resminya yang dikutip, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas

Benny menjelaskan rekomendasi yang disampaikan pihaknya berangkat dari persoalan yanh disuarakan oleh pihak keluarha korban.

"Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum."

Adapun rekomendasi itu, kata dia, diambil setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait konstruksi kasus yang ada selama 3 jam.

"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," ucap Benny.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU